Rabu, 21 Mei 2014

Karya Ilmiah




MEMBERDAYAKAN  KELUARGA SAKINAH


Karya tulis ini dibuat sebagai
tugas mata pelajaran bahasa indonesia
Oleh :
Syaifuddin

KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI MODEL BANGKALAN
Mei 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut   undang-undang   RI   nomor   1   tahun   1974   pengertian   dan   tujuan   perkawinan  terdapat dalam satu pasal, yaitu bab 1 pasal 1 menetapkan bahwa “perkawinan adalah ikatan  lahir   batin   antara   seorang   pria   dengan   seorang   wanita   sebagai   suami   istri   dengan   tujuan  membentuk   rumah   tangga,   keluarga   yang   bahagia   dan   kekal   berdasarkan   Ketuhanan   Yang Maha   Esa”.   Dengan   demikian   jelas   bahwa   diantara   tujuan   pernikahan   adalah   membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Sebuah masyarakat di negara manapun adalah kumpulan dari beberapa keluarga. Apabila  keluarga   kukuh,   maka   masyarakat   akan   bersih   dan   kukuh.   Namun   apabila   rapuh,   maka rapuhlah masyarakat. Menikah memang tidaklah sullit, tetapi membangun keluarga sakinah bukan sesuatu yang mudah. Pekerjaan membangun, pertama harus didahului dengan adanya gambar yang merupakan konsep dari bangunan yang diinginkan. Demikian juga membangun keluarga sakinah, terlebih dahulu orang harus memiliki konsep tentang keluarga sakinah. Al-Qur’an membangunkan sebuah keluarga yang  sakinah dan    kuat untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang memelihara aturan-aturan Allah dalam kehidupan.
Aturan yang ditawarkan oleh Islam menjamin terbinanya keluarga bahagia, lantaran nilai kebenaran yang dikandunginya, serta keselarasannya yang ada dalam fitrah manusia. Hal demikianlah yang mendasari   kami   menulis   makalah   ini.   Pada makalah   ini   akan   diuraikan   tentang   keluarga sakinah, dan konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah berdasarkan Al-Qur’an.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian keluarga sakinah?
2.      Bagaimana ciri-ciri keluarga sakinah?
3.      Bagaimana cara membangun keluarga sakinah?
1.3 Maksud dan Tujuan
1.      Untuk mendeskripsikan pengertian keluarga sakinah.
2.      Untuk mendiskripsikan ciri ciri keluarga sakinah.
3.      Untuk mendeskripsikan cara membangun keluarga sakinah.
1.4 Manfaat
1.      Bagi Keluarga
Terciptanya rasa tenang,terhormat,aman,merasa dilindungi,penuh kasih sayang,mantap,dan memperoleh pembelaan.Syukur dan sabar.
2.      Bagi Rumah Tangga
Agar hidup berumah tangga penuh dengan ketentraman































BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Keluarga Sakinah
Menurut   kaidah   bahasa   Indonesia,   sakinah  mempunyai   arti   kedamaian,   ketentraman, ketenangan,  kebahagiaan.  Jadi keluarga  sakinah  mengandung makna keluarga  yang diliputi rasa   damai,   tentram,   juga.  Jadi   keluarga   sakinah   adalah   kondisi   yang   sangat   ideal   dalam kehidupan keluarga.
Keluarga   sakinah   juga   sering   disebut   sebagai   keluarga   yang   bahagia.   Menurut pandangan Barat, keluarga bahagia atau keluarga sejahtera ialah keluarga yang memiliki dan menikmati   segala   kemewahan   material.   Anggota-anggota   keluarga   tersebut   memiliki kesehatan   yang   baik   yang   memungkinkan   mereka   menikmati   limpahan   kekayaan   material.
Bagi   mencapai   tujuan   ini,   seluruh   perhatian,   tenaga   dan  waktu  ditumpukan   kepada   usaha merealisasikan kecapaian kemewahan kebendaan yang dianggap sebagai perkara pokok dan prasyarat kepada kesejahteraan (Dr. Hasan Hj. Mohd Ali, 1993 : 15). Pandangan yang dinyatakan oleh Barat jauh berbeda dengan konsep keluarga bahagia atau keluarga sakinah yang diterapkan oleh Islam. Menurut Dr. Hasan Hj. Mohd Ali (1993: 18 – 19) asas  kepada  kesejahteraan  dan kebahagiaan  keluarga  di dalam  Islam  terletak  kepada ketaqwaan   kepada   Allah   Subhanahu   Wa   Ta’ala.   Keluarga   bahagia   adalah   keluarga   yang mendapat keredhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah Subhanahu Wa Ta’ala ridha kepada mereka dan mereka redha kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Allah ridha kepada mereka dan mereka redha kepada- Nya, yang demikian itu, bagi  orang yang takut kepada-Nya”. (Surah Al-Baiyyinah [98] : 8).
Menurut Paizah Ismail (2003 : 147), keluarga bahagia ialah suatu kelompok sosial yang terdiri dari suami istri, ibu bapak, anak pinak, cucu cicit, sanak saudara yang sama-sama dapat merasa   senang   terhadap   satu   sama   lain   dan   terhadap   hidup   sendiri  dengan   gembira, mempunyai   objektif     hidup  baik  secara   individu   atau   secara   bersama,   optimistik   dan mempunyai keyakinan terhadap sesama sendiri.
Dengan   demikian,   keluarga   sakinah   ialah   kondisi   sebuah   keluarga   yang   sangat   ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di   akhirat.   Kebendaan   bukanlah   sebagai   ukuran   untuk   membentuk   keluarga   bahagia sebagaimana yang telah dinyatakan oleh negara Barat.
2.2 Ciri-Ciri Keluarga Sakinah
Pada   dasarnya,   keluarga   sakinah   sukar   diukur   karena   merupakan   satu   perkara   yang abstrak   dan   hanya   boleh   ditentukan   oleh   pasangan   yang   berumahtangga.   Namun,   terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :
a.      Rumah Tangga Didirikan Berlandaskan Al-Quran Dan Sunnah
Asas   yang   paling   penting   dalam   pembentukan   sebuah   keluarga   sakinah   ialah   rumah tangga yang dibina atas landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan bukannya atas dasar   cinta   semata-mata.   Ia   menjadi   panduan   kepada   suami   istri   sekiranya   menghadapi perbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumahtangga. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Surat An-Nisa’ [4] ayat 59 yang artinya :“Kemudian   jika   kamu   selisih   faham   /   pendapat   tentang   sesuatu,   maka   kembalilah   kepada  Allah (Al-Quran) dan Rasulullah (Sunnah)”.
b.      Rumah Tangga Berasaskan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)
Tanpa   ‘al-mawaddah’   dan   ‘al-Rahmah’,   masyarakat   tidak   akan   dapat   hidup   dengan tenang   dan   aman   terutamanya   dalam   institusi   kekeluargaan.   Dua   perkara   ini   sangat-sangat diperlukan kerana sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan sebuah   masyarakat   yang   bahagia,   saling   menghormati,  saling  mempercayai   dan   tolong-menolong. Tanpa kasih sayang, perkawinan akan hancur, kebahagiaan  hanya akan menjadi angan-angan saja.

c.       Mengetahui Peraturan Berumahtangga
Setiap keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan setelah mendapat izin, tidak menyanggah pendapat suami walaupun si istri merasakan dirinya betul selama suami tidak melanggar syariat, dan tidak menceritakan hal rumahtangga kepada orang lain.   Anak   pula   wajib   taat   kepada   kedua   orangtuanya   selama   perintah   keduanya   tidak bertentangan dengan larangan Allah.Lain   pula   peranan   sebagai   seorang   suami.   Suami   merupakan   ketua   keluarga   dan mempunyai tanggung jawab memastikan setiap ahli keluarganya untuk mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing dibentuk. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Surat An-Nisa’ [4] : 34 yang artinya :“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan  sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki)   Telah  menafkahkan   sebagian  dari  harta  mereka.  sebab  itu  Maka wanita   yang saleh,  ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena  Allah Telah  memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka  nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.  Kemudian   jika   mereka   mentaatimu,   Maka   janganlah   kamu   mencari-cari   jalan   untuk  menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
d.      Menghormati dan Mengasihi Kedua Ibu Bapak
Perkawinan bukanlah semata-mata menghubungkan antara kehidupan  kedua pasangan tetapi   ia   juga   melibatkan   seluruh   kehidupan   keluarga   kedua   belah   pihak,   terutamanya hubungan terhadap ibu bapak kedua pasangan. Oleh itu, pasangan yang ingin membina sebuah keluarga   sakinah   seharusnya   tidak   menepikan   ibu   bapak   dalam   urusan   pemilihan   jodoh, terutamanya   anak   lelaki.   Anak   lelaki   perlu   mendapat   restu   kedua   ibu   bapaknya   karena perkawinan tidak akan memutuskan tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya. Selain itu, pasangan juga perlu mengasihi ibu bapak supaya mendapat keberkatan untuk mencapai kebahagiaan dalam berumahtangga.Firman   Allah  Subhanahu   Wa   Ta’ala   yang   menerangkan   kewajiban   anak   kepada   ibu bapaknya dalam Surah al-Ankabut [29] : 8 yang artinya :“Dan ka mi wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepadadua orang ibu- bapanya. dan jika   keduanya   memaksamu   untuk  mempersekutukan   Aku   dengan   sesuatu   yang   tidak   ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah  kembalimu, lalu Aku khabarkan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan”
e.      Menjaga Hubungan Kerabat dan Ipar
Antara  tujuan  ikatan  perkawinan  ialah  untuk   menyambung   hubungan  keluarga  kedua belah pihak termasuk saudara ipar kedua belah pihak dan kerabat-kerabatnya. Karena biasanya masalah   seperti   perceraian   timbul   disebabkan   kerenggangan   hubungan   dengan   kerabat   dan ipar.
2.3 Cara Membangun Keluarga Sakinah
Dalam   kehidupan   sehari-hari,   ternyata   upaya   mewujudkan   keluarga   yang   sakinah bukanlah perkara yang mudah, ditengah-tengah arus kehidupan seperti ini,. Jangankan untuk mencapai bentuk keluarga yang ideal, bahkan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga saja sudah merupakan suatu prestasi tersendiri, sehingga sudah saat-nya setiap keluarga perlu merenung   apakah   mereka   tengah   berjalan   pada   koridor   yang   diinginkan   oleh   Allah   dalam mahligai   tersebut,   ataukah   mereka   justru   berjalan   bertolak   belakang   dengan   apa   yang diinginkan oleh-Nya.
Islam   mengajarkan   agar   keluarga   dan   rumah   tangga   menjadi   institusi   yang   aman, bahagia dan kukuh bagi setiap ahli keluarga, karena keluarga merupakan lingkungan atau unit masyarakat  yang terkecil  yang berperan sebagai satu lembaga  yang menentukan  corak dan bentuk masyarakat. Institusi keluarga harus dimanfaatkan untuk membincangkan semua hal Sama ada yang menggembirakan maupun kesulitan yang dihadapi di samping menjadi tempat menjana nilai-nilai kekeluargaan dan kemanusiaan.
Kasih sayang, rasa aman dan bahagia serta perhatian   yang   dirasakan   oleh   seorang   ahli   khususnya   anak-anak   dalam   keluarga   akan memberi kepadanya keyakinan dan kepercayaan pada diri sendiri untuk menghadapi berbagai persoalan   hidupnya.   Ibu   bapak   adalah   orang   pertama   yang   diharapkan   dapat   memberikan bantuan   dan   petunjuk   dalam   menyelesaikan   masalah   anak.   Sementara   seorang   ibu   adalah lambang kasih sayang, ketenangan dan juga ketenteraman. Al-Qur’an   merupakan   landasan   dari   terbangunnya   keluarga   sakinah,   dan   mengatasi permasalahan yang timbul dalam keluarga dan masyarakat.
Menurut hadis Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada lima, yaitu :
1.      memiliki kecenderungan kepada agama
2.      yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda
3.      sederhana dalam belanja
4.      santun dalam bergaul dan
5.      selalu introspeksi.
Sedangkan Konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah adalah :
1.           Memilih Kriteria Calon Suami atau Istri dengan Tepat
Agar terciptanya keluarga yang sakinah, maka dalam menentukan kriteria suami maupun istri haruslah tepat.  Diantara  kriteria  tersebut misalnya beragama islam dan shaleh maupun shalehah;  berasal dari keturunan yang baik-baik;  berakhlak mulia,  sopan santun dan bertutur kata yang baik; mempunyai kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga (bagi suami). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa sallam  bersabda,  “Perempuan dinikahi karena empat faktor:  Pertama,  karena harta;  Kedua,  karena kecantikan;  Ketiga,  kedudukan; dan  Keempat, karena agamanya. Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama, engkau pasti bahagia.”
2.             Dalam keluarga Harus Ada Mawaddah dan Rahmah
Mawaddah   adalah   jenis   cinta   membara,   yang   menggebu-gebu   dan   “nggemesi”, sedangkan rahmah adalah jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rasa damai dan tenteram hanya dicapai dengan saling mencintai. Maka rumah tangga muslim punya ciri khusus, yakni bersih lahir bathin, tenteram, damai dan penuh hiasan ibadah. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala Surat Ar-Rum [30] : 21 yang artinya :   “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri  dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”
3.           Saling Mengerti Antara Suami-Istri
Seorang   suami   atau   istri   harus   tahu   latar   belakang   pribadi   masing-masing.   Karena pengetahuan   terhadap   latar   belakang   pribadi   masing-masing   adalah   sebagai   dasar   untuk menjalin   komunikasi   masing-masing.   Dan   dari   sinilah   seorang   suami   atau   istri   tidak   akan memaksakan   egonya.   Banyak   keluarga   hancur,   disebabkan   oleh   sifat   egoisme.   Ini   artinya seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu pula istri. Seorang suami atau istri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut :
1.      Perjalanan hidup masing-masing
2.      Adat istiadat daerah masing-masing (jika suami istri berbeda suku dan atau daerah)
3.      Kebiasaan masing-masing
4.      Selera, kesukaan atau hobi
5.      Pendidikan
6.      Karakter/sikap pribadi secara proporsional (baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, teman ataupun saudaranya, dan yang relevan dengan ketentuan yang dibenarkan syari`at.
4.      Saling Menerima
Suami istri harus saling menerima satu sama lain. Suami istri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si istri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan. Dengan keridhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka aka terlihat keindahannya.
5.      Saling Menghargai
Seorang suami atau istri hendaklah saling menghargai:
1.      Perkataan dan perasaan masing-masing
2.      Bakat dan keinginan masing-masing
3.      Menghargai   keluarga   masing-masing.   Sikap   saling   menghargai   adalah   sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-istri.
6.        Saling Mempercayai
Dalam berumahtangga seorang istri harus percaya kepada suaminya, begitu pula dengan suami terhadap istrinya ketika ia sedang berada di luar rumah. Jika diantara keduanya tidak adanya   saling   percaya,   kelangsungan   kehidupan   rumah   tangga   berjalan   tidak   seperti   yang dicita-citakan yaitu keluarga yang bahagia dan sejahtera. Akan tetapi jika suami istri saling mempercayai,   maka   kemerdekaan   dan   kemajuan   akan   meningkat,   serta   hal   ini   merupakan amanah Alloh.
7.  Suami-Istri Harus Menjalankan Kewajibanya Masing-Masing
Suami   mempunyai   kewajiban   mencari   nafkah   untuk   menghidupi   keluarganya,   tetapi disamping  itu ia juga  berfungsi sebagai  kepala  rumah tangga atau pemimpin  dalam  rumah tangga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam hal ini berfirman: “Laki-laki adalah pemimpin bagi  kaum   wanita,   karena   Alloh   telah   melebihkan   sebagian   dari   mereka   atas   sebagian   yang  lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 34). Menikah bukan hanya masalah mampu mencari uang, walaupun ini juga penting, tapi bukan salah satu yang terpenting. Suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat untuk   mencari   rezeki   yang   halal   tetapi   ternyata   tidak   mampu   menjadi   pemimpin   bagi keluarganya. Istri   mempunyai   kewajiban   taat   kepada   suaminya,   mendidik   anak   dan   menjaga kehormatannya (jilbab, khalwat, tabaruj, dan lain-lain.). Ketaatan yang dituntut bagi seorang istri   bukannya   tanpa   alasan.   Suami   sebagai   pimpinan,   bertanggung   jawab   langsung menghidupi   keluarga,   melindungi   keluarga   dan   menjaga   keselamatan   mereka   lahir-batin, dunia-akhirat. Ketaatan seorang istri kepada suami dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya   adalah   jalan   menuju   surga   di   dunia   dan   akhirat.   Istri   boleh   membangkang   kepada suaminya jika perintah suaminya bertentangan dengan hukum syara’,missal : disuruh berjudi, dilarang berjilbab, dan lain-lain.
8.  Suami Istri Harus Menghindari Pertikaian
Pertikaian adalah salah satu penyebab retaknya keharmonisan keluarga, bahkan apabila pertikaian  tersebut terus  berkesinambungan maka  dapat menyebabkan  perceraian.  Sehingga baik suami maupun istri harus dapat menghindari masalah-masalah yang dapat menyebabkan pertikaian   karena   suami   dan   istri   adalah   fakkor   paling   utama   dalam   menentukan   kondisi keluarga. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  “Laki-laki   yang   terbaik   dari   umatku   adalah   orang   yang   tidak   menindas   keluarganya, menyayangi dan tidak berlaku zalim pada mereka.” (Makarim Al-Akhlaq : 216-217) “Barangsiapa yang bersabar atas perlakuan buruk isterinya, Allah akan memberinya pahala seperti yang Dia berikan kepada Nabi Ayyub alaihi sallam yang tabah dan sabar menghadapi ujian-ujian Allah yang berat. (Makarim Al-Akhlaq : 213)  “Barangsiapa  yang menampar pipi isterinya satu kali, Allah akan memerintahkan  malaikat penjaga   neraka   untuk   membalas   tamparan   itu   dengan   tujuh   puluh   kali   tamparan   di   neraka jahanam.” (Mustadrak Al- Wasail 2 : 550)

9.  Hubungan Antara Suami Istri Harus Atas Dasar Saling Membutuhkan
Seperti pakaian dan yang memakainya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna (Al-Qur’an surat  Al-Baqarah [2]  ayat  : 187), yaitu menutup aurat, melindungi diri dari panas dan dingin, dan sebagai perhiasan. Suami terhadap istri dan sebaliknya harus menfungsikan diri   dalam   tiga   hal   tersebut.   Jika   istri   mempunyai   suatu   kekurangan,   suami   tidak menceriterakan kepadaorang lain, begitu juga sebaliknya. Jika istri sakit, suami segera mencari obat atau membawa ke dokter, begitu juga sebaliknya. Istri harus selalu tampil membanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan istri, jangan terbalik di luaran tampil menarik orang banyak, di rumah “nglombrot” menyebalkan.
1O.  Suami Istri Harus Senantiasa Menjaga Makanan yang Halal
Menurut hadis Nabi, sepotong daging dalam tubuh manusia yang berasal dari makanan haram, cenderung mendorong pada perbuatan yang haram juga (qith`at al lahmi min al haram ahaqqu ila annar). Semakna dengan makanan, juga rumah, mobil, pakaian dan lain-lainnya.
11.  Suami Istri Harus Menjaga Aqidah yang Benar
Akidah   yang   keliru   atau   sesat,   misalnya   mempercayai   kekuatan   dukun,   magic,   dan sebangsanya. Bimbingan dukun dan sebangsanya bukan saja membuat langkah hidup tidak rasional, tetapi juga bias menyesatkan pada bencana yang fatal. Membina   suatu   keluarga   yang   bahagia   memang   sangat   sangat   sulit.   Akan   tetapi   jika masing-masing   pasangan   mengerti   konsep-konsep   keluarga   sakinah   seperti   yang   telah diuraikan di atas, Insya Allah cita-cita untuk  membentuk keluarga bahagia  dan  kekal  dalam aturan syari’at Islam, yang disebutkan dengan “Rumahku adalah surgaku” akan terwujud.
Disamping konsep-konsep diatas masih ada beberapa resep yang lain bagaimana menjadi keluarga sakinah, diantaranya :
1.      Selama menempuh hidup berkeluarga, sadarilah bahwa jalan yang akan kita lalui tidaklah melulu jalan yang bertabur bunga kebahagiaan tetapi juga semak belukar yang penuh onak dan duri.
2.       Ketika   biduk   rumah   tangga   oleng,   janganlah   saling   berlepas   tangan,   tetapi sebaliknya justru semakin erat berpegangan tangan.
3.      Ketika kita belum dikaruniai anak, cintailai istri atau suami dengan sepenuh hati.
4.      Ketika sudah mempunyai anak, jangan bagi cinta kepada suami atau istri dan anak-anak   dengan  beberapa  bagian  tetapi   cintailah   suami-istri   dan  anak-anak  dengan masing-masing sepenuh hati.
5.      Ketika   ekonomi   keluarga   belum   membaik,   yakinlah   bahwa   pintu   rizki   akan terbuka lebar berbanding lurus dengan tingkat ketaatan suami istri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
6.      Ketika ekonomi sudah membaik, jangan lupa akan jasa pasangan hidup yang setia mendampingi ketika menderita (justru godaan banyak terjadi disini, ketika hidup susah, suami selalu setia namun ketika sudah hidup mapan dan bahkan lebih dari cukup, suami sering melirik  yang lain dan bahkan berbagi cinta  dengan wanita yang lain)
7.      Jika Anda adalah suami, boleh bermanja-manja bahkan bersifat kekanak-kanakan kepada istri dan segeralah bangkit menjadi pria perkasa secara bertanggung-jawab ketika istri membutuhkan pertolongan.
8.      Jika Anda seorang istri, tetaplah anda berlaku elok, tampil cantik dan gemulai serta lemah   lembut,   tetapi   harus   selalu   siap   menyelesaikan   semua   pekerjaan   dengan sukses.
9.      Ketika mendidik anak, jangan pernah berpikir bahwa orang tua yang baik adalah orang tua yang tidak pernah marah kepada anak, karena orang tua yang baik adalah orang tua yang jujur kepada anak.
10.  Jika   anda   wanita,   ketika   ada   PIL,   jangan   diminum,   cukuplah   suami   anda   yang menjadi "obat".
11.  Jika anda lelaki, ketika ada WIL, jangan pernah ajak berlayar sebiduk berdua ke samudra cinta, cukuplah istri anda sebagai pelabuhan hati. Menurut Sutarmadi (2002 : 127)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar